Baliho Cagub ROMER Rusak, Tim Hukum Sampaikan Ini
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Mendapati adanya kerusakan baliho pasangan Romer Pilkada 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani (ROMER) menyikapi perusakan Baliho tersebut di wilayah Kabupaten Lebong dan Seluma beberapa waktu lalu. Jumat (6/9/2024).

Berikut pernyataan yang di lontarkan oleh tim hukum ROMER :
1. Bahwa kami menyayangkan adanya tindakan perusakan 23 baliho di wilayah Kabupaten Lebong dan 5 baliho di wilayah Seluma dan menyampaikan perusakan ini adalah perbuatan pidana telah dapat dikualifikasikan melanggar pasal 406 dan/atau 170 KUHPidana serta dapat merusak situasi Kamtib dalam proses Pilkada.
2. Tim Hukum ROMER akan melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian Resor Lebong/Seluma dan meminta untuk menindak tegas pelakunya termasuk berkoordinasi dengan BAWASLU Kabupaten Lebong/Seluma terkait pelanggaran Pemilihan.
3. Menghimbau agar proses demokrasi Pilkada ini dilakukan dengan cara-cara yang sportif dan kepada pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang dan jangan terpancing untuk melakukan tindakan provokatif serupa.
Jecky Haryanto, SH, selaku Tim Hukum Romer, menegaskan bahwa perusakan baliho tersebut, selain merugikan pasangan Rohidin-Meriani, juga merupakan tindakan pidana yang dapat mengganggu stabilitas kampanye Pilkada.
“Ini bukan sekadar soal materi, tapi ini adalah pelanggaran pidana yang melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHPidana. Tindakan ini berpotensi merusak situasi keamanan dan ketertiban Pilkada,” ujarnya.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250098 views
