Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada
Indonesiaraja.com,Bengkulu Selatan- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada serentak 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, meskipun tidak berstatus sebagai pihak termohon, Jumat (10/01/2025)
Anggota Bawaslu BS, M. Arif Hidayat, menjelaskan bahwa lembaganya hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
"Bawaslu Bengkulu Selatan bukanlah pihak tergugat dalam sengketa Pilkada ini. Gugatan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto, kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan. Namun, kami tetap mempersiapkan diri dengan baik sebagai pihak terkait dalam sidang ini," ujarnya.
Arif menegaskan bahwa Bawaslu BS telah menyiapkan segala dokumen dan jawaban yang diperlukan untuk memberikan keterangan kepada MK.
“Kami sudah siap dengan semua materi yang relevan, termasuk kemungkinan pertanyaan dari majelis hakim,” tambahnya.
Sidang sengketa ini mencuri perhatian publik di Bengkulu Selatan, terutama karena gugatan yang diajukan pasangan Rifai dan Yevri Sudianto. Mereka menggugat hasil Pilkada yang dianggap bermasalah, dan berharap proses hukum di MK dapat memberikan keadilan serta kejelasan atas perselisihan tersebut.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250046 views
