Berikan Laporan Palsu Karyawan Koperasi Mengaku Dibegal Diamankan Polisi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - IS (30) mengaku menjadi korban aksi pembegalan. Karyawan koperasi ini mengaku dibegal dengan senjata api dan uang Rp 100 jutanya dibawa kabur pencuri.
Setelah kejadian itu, IS langsung membuat laporan di Polsek Sindang Kelingi dengan dugaan pembegalan, Namun saat dimintai keterangan, terungkap laporan pembegalan yang dibuat pegawai koperasi ini adalah laporan palsu.
"Saat dimintai keterangan bagaimana kejadiannya, ada kejanggalan yang ditemukan, karena saat itu keterangan dari Is ini selalu berubah-ubah," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak.
Selama berjalannya pemeriksaan oleh anggota polisi ditemukan kejanggalan pada keterangan tersangka. Hingga saat dilakukan Olah TKP kembali di Polsek Sidang Kelingi tersangka terlihat gugup dan kembali berbeda dengan keterangan awal.
Kemudian tersangka akhirnya mengakui pada anggota polisi bahwa dirinya telah berbohong menjadi korban penodongan atau pembegalan.
"Saat ini tersangka masih diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar kasi humas.
Menanggapi hal ini Polsek Sindang Kelingi langsung membuat laporan polisi model A dan mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Selanjutnya Pegawai koperasi ini diamankan karena melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP.
"Keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP," kata kasi humas.
Reporter : Akbar
Editor : Alna
- 250013 views
