Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Restribusi Sampah
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Sejak Januari hingga Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Sampah telah mencapai Rp 200 juta.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Drs. Riduan, S.IP., M.Si., mengatakan retribusi sampah selama 2 bulan ini baru mencapai 4% dan itu masih terbilang kecil.
"Ini baru 2 bulan, kita liat kemarin angka reailisasi kita baru Rp200an juta dari target Rp3,5 miliar dan itu baru mencapai 4% dan masih terbilang kecil," ujar Riduan saat diwawancarai, Jumat (15/03/2024).
Riduan menjelaskan dengan rendahnya realisasi penerimaan Retribusi Sampah dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan aturan retribusi sampah baru tuntas dan untuk saat ini masih dalam proses Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Harapan kita perda yang baru ini tuntas dan kita akan membuat Perwal nya agar dapat kita sosialisasikan, dan target kita yang Rp3,5 miliar tercapai, sebab asumsi kita saat menyusun target berdasarkan nilai yang tercantum dalam Perda baru," lanjutnya.
Diketahui aturan dalam Perda terbaru yaitu pihak swasta di luar DLH Kota Bengkulu membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul akan dikenakan biaya Rp5 ribu/mobil bak terbuka ukuran mobil sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
Reporter : Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250046 views
