Skip to main content
x
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzi, Senin 06/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Disnaker Kota Bengkulu Lakukan Pemantauan UMK 2025, Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu melakukan pemantauan ke seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk memastikan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,93 juta, Senin (06/01/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa tujuan pemantauan adalah untuk mengecek sejauh mana perusahaan sudah menerapkan UMK yang baru.

“Pemantauan UMK akan dilakukan secara rutin setiap triwulan atau tiga bulan sekali di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bengkulu,” ungkap Firman.

Firman menambahkan bahwa perusahaan yang mengajukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus mendapat persetujuan resmi dari Disnaker, dan pemeriksaan berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

“Pengajuan PKWT harus disahkan oleh Disnaker, dan pemeriksaan akan rutin dilaksanakan di perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

UMK 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2,93 juta per bulan mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMK sebelumnya. Firman menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Bengkulu wajib membayar sesuai dengan UMK yang baru mulai 1 Januari 2025.

Apabila ditemukan adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku, Disnaker tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara dengan durasi paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Dengan langkah pemantauan yang rutin ini, Disnaker berharap dapat memastikan kesejahteraan pekerja dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan, serta mendorong perusahaan di Kota Bengkulu untuk taat pada regulasi yang berlaku demi kemajuan bersama.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari