Disnaker Tegaskan Penerapan UMK 2025, Perusahaan Harus Bayar Sesuai Kenaikan 6,5%
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh perusahaan di wilayah tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp2,93 juta per bulan. UMK ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai sebelumnya, yakni Rp2,7 juta, Minggu (22/12/2024).
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di kota ini untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan tersebut.
"Kami telah menyampaikan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut untuk menerapkan UMK ini per 1 Januari 2025," kata Firman.
Firman menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang bagi para pekerja atau karyawan untuk melaporkan apabila mereka mendapatkan gaji yang lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah UMK adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
"Kami yakin perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu, khususnya perusahaan besar, sudah mematuhi ketentuan ini. Bahkan, dalam laporan yang kami terima, seluruh perusahaan selama ini telah membayar gaji sesuai dengan UMK," ujar Firman.
Sebelumnya, Disnaker Kota Bengkulu secara resmi mengumumkan kenaikan UMK pada 2025 sebesar 6,5 persen, yang menjadikan UMK untuk Kota Bengkulu pada tahun mendatang menjadi Rp2,93 juta per bulan. Kenaikan ini dilakukan setelah rapat pleno yang melibatkan dewan pengupahan kota Bengkulu, dan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.
Kenaikan UMK ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan upah minimum di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan adanya penegasan ini, Firman berharap bahwa semua perusahaan di Kota Bengkulu dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar gaji pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menciptakan kondisi kerja yang adil dan layak bagi seluruh karyawan.
Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Meviitasari
- 250096 views
