Skip to main content
x
.

DPMPTSP Asahan Optimalkan Layanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik, Permudah Masyarakat dan Pelaku Usaha

indonesiaraja.com, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan perizinan dan nonperizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan, Senin (20/10/2026).

Kehadiran MPP menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi dalam satu tempat. Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai kebutuhan secara lebih mudah, efektif, dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, petugas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Asahan siap memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait persyaratan, prosedur, serta tahapan pengurusan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu layanan yang mendapat perhatian adalah pendampingan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai proses pendaftaran dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu identitas legalitas usaha.

Kemudahan akses terhadap layanan perizinan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan memiliki perizinan yang sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya secara lebih terarah serta memiliki dasar administrasi yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan usaha.

Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen, pelayanan di MPP Kabupaten Asahan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun iklim usaha yang kondusif. Pelayanan yang jelas, informatif, dan mudah diakses diharapkan dapat membantu masyarakat serta pelaku usaha memahami prosedur administrasi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Kabupaten Asahan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan informasi yang mudah dipahami, serta optimalisasi proses pelayanan. Penerapan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui optimalisasi layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan yang dibutuhkan. Di sisi lain, kemudahan pengurusan perizinan juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha baru, mendukung perkembangan pelaku usaha lokal, serta membuka peluang peningkatan investasi di Kabupaten Asahan.

DPMPTSP Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.(sumi)