Skip to main content
x
FA penambang Batubara ilegal dibekuk polres bengkulu tengah, Sabtu, 9/9/23 (Foto: Yudi)

DPO Penambang Batubara Ilegal Berhasil Diamankan Polres Bengkulu Tengah

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Penambang Batubara Ilegal yang sudah setahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu Tengah, FA (35) berhasil di amankan. 

FA diketahui melakukan aksi penambangan batubara ilegal bersama dua rekannya pada Agustus 2022 lalu.

Kedua rekan FA yakni NA yang sekarang sudah divonis 1 tahun penjara dan FI yang masih dalam proses persidangan. Sedangkan, FA sudah menjadi buron selama satu tahun.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanta, mengatakan, FA ditangkap di Kota Bengkulu setelah pihaknya mengetahui keberadaan tersangka. 

“Tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian di bawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Wahyu, 

Menurutnya, FA sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian pada tahun 2022 lalu, sehingga ditetapkan masuk dalam DPO.

“FA ini sudah dipanggil dua kali namun tak pernah hadir. Kemudian kami terbitkan Surat Perintah Membawa namun tersangka tidak berada dirumah. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2023 Fa ini dimasukan dalam DPO,” kata Wahyu.

Kemudian, pihak kepolisian juga mengamankan 2 unit excavator PC 200, 600 karung berisikan batubara, satu unit linggis, satu unit cangkul dan rekening koran atas nama FA.


 

 

Reporter : Yudi

Editor : Alna