DPRD Mukomuko Lakukan Sidak untuk Evaluasi Pembangunan RTH
Indonesiaraja.com,Bengkulu- omisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa kualitas fisik bangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan kosong seluas dua hektare yang terletak di depan RSUD Mukomuko. Sidak tersebut dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024, setelah pembangunan RTH selesai pada 26 Desember 2024.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Saili, mengatakan bahwa tujuan sidak ini adalah untuk memastikan apa saja yang sudah dibangun di area RTH, mengevaluasi hal-hal yang perlu diperbaiki, serta memeriksa kualitas fisik dan sistem pekerjaan yang telah dilakukan.
"Kami ingin memastikan tidak ada bagian bangunan yang buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ujarnya, Senin (30/12/2024).
Sidak tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frangki Janas, Sekretaris Komisi III DPRD Fajar Asegaf, dan anggota DPRD lainnya, seperti Ferdi, Ali Azwar, Topik Muslimin, dan Hendra Gunawan. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, serta pihak terkait lainnya, seperti PPTK pembangunan RTH, Ali Mukhibin, dan konsultan pengawas pembangunan.
Saili mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa semua pekerjaan di RTH telah dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan meminta agar tidak ada penafsiran yang keliru tentang pembangunan ini.
"Kami belum sepenuhnya memahami seperti apa kegiatan ini, karenanya kami datang ke lapangan untuk melihat langsung kondisinya," jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, mengingatkan bahwa penilaian terhadap fisik bangunan RTH harus didasarkan pada dokumen kegiatan yang ada, bukan hanya pengamatan kasat mata.
"Anggaran yang ada untuk pembangunan RTH ini sudah sesuai dengan perencanaan. Kami menghargai masukan konstruktif dari lembaga dewan dan berterima kasih atas dukungan anggaran untuk melengkapi RTH ini ke depannya," katanya.
Budi Yanto juga menekankan pentingnya melihat fungsi dan kelengkapan sarana serta prasarana RTH ke depan. Ia memberikan contoh, misalnya, dalam perencanaan awal tidak ada pembangunan gorong-gorong, tetapi pihak instansi meminta kontraktor untuk membangunnya.
"Bangunan RTH ini baru selesai, jadi tidak mungkin langsung ada pohon besar dan mekar. Kami akan terus memelihara dan melengkapi sarana di sini," tambahnya.
Meskipun pembangunan RTH telah selesai 100 persen, Budi Yanto mengungkapkan bahwa masih ada kegiatan pemeliharaan yang harus dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan.
"Pemeliharaan ini akan berlangsung selama 180 hari untuk memastikan kualitas dan kelayakan RTH," ujarnya.
Dengan adanya RTH ini, Pemkab Mukomuko berharap dapat memenuhi salah satu persyaratan untuk mengajukan penghargaan Adipura, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250042 views
