Skip to main content
x
Pengadilan Agama Bengkulu evaluasi dengan Mediator Non-Hakim, Rabu 4/12/24 (Foto:Hanny)

Efektifitas Mediator Non- Hakim di Pengadilan Agama Bengkulu

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pengadilan Agama Bengkulu mengadakan evaluasi dengan Mediator Non-Hakim. Tujuan diadakannya evaluasi pada siang hari ini Rabu (4/12/2024) adalah untuk meningkatkan pemberian pelayanan yang prima bagi masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Bengkulu. 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sebagaimana diketahui bahwa selain Hakim, fungsi mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan juga dapat dilaksanakan oleh seorang mediator yang telah mempunyai sertifikat mediator dan memiliki keahlian sebagai seorang mediator.

"Keberadaan Mediator Non-Hakim sangat membantu di Pengadilan Agama Bengkulu, dan para Mediator Non-Hakim pun perlu mengikut kaidah PERMA No. 1 Tahun 2016," ujar Celsea

Setelah berbincang-bincang sebentar dengan Mediator Non-Hakim di Pengadilan Agama Bengkulu diantaranya dengan melakukan monitoring dokumen-dokumen berkas mediasi, buku register mediasi, formulir-formulir untuk mendukung pelaksanaan mediasi, laporoan mediasi, arsip mediasi, aplikasi SIPP terkait mediasi kemudian melakukan wawancara dengan Mediator non Hakim bersertifikat, Advokat, melakukan monitoring sarana dan prasarana mediasi, melakukan observasi, dokumentasi dan pemeriksaan fisik segala hal yang terkait dengan mediasi.

Keberadaan Mediator Non Hakim ini sangatlah vital, karena dengan adanya Mediator dari Non Hakim ini mampu mengefektifkan dan mengefesiankan waktu pelayanan. Pelayanan prima merupakan hal utama di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian mengingatkan agar Mediator Non Hakim dapat memahami bahwasannya Pengadilan Agama Bengkulu harus mengikuti aturan yang ada.

Dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016 bahwa sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dengan demikian mediasi juga merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang mudah cepat dan berbiaya ringan, karena tidak perlu untuk melalui proses pemeriksaan di persidangan.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasai