3 Desember di Peringati Hari Penyandang Disabilitas
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional, yang menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas. Peringatan ini juga berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, agar mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan masyarakat, tanpa adanya diskriminasi.
Hari Disabilitas Internasional memiliki latar belakang yang kuat, terutama tercermin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia. Dalam undang-undang ini, disabilitas dibagi menjadi empat kategori utama, yaitu disabilitas fisik, intelektual, sensorik, dan mental.
Selain itu, undang-undang ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan terintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat hidup secara mandiri, memiliki akses yang setara terhadap peluang, dan tidak dipandang sebelah mata dalam kehidupan bermasyarakat. Peringatan ini juga mengingatkan kita untuk terus memperjuangkan dan memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan dilindungi.
Hari Disabilitas Internasional 2024 mengangkat tema "Memperkuat Kepemimpinan Penyandang disabilitas untuk Masa depan yang Inklusif dan Berkelanjutan" yang menekankan pentingnya peran aktif penyandang disabilitas dalam membentuk masa depan mereka sendiri.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250024 views
