Aksi Pencabulan Siswa SD, Pelaku Kakak Iparnya
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Tersangka asusila inisial VF, dilaporkan keluarga korban pada Sabtu (7/8/2023).
Mirisnya tersangka VF (21) warga Kecamatan Bermani Ulu ini merupakan kakak ipar korban sendiri.
VF melakukan aksi bejatnya tersebut sudah dua kali terjadi. Sehingga membuat korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini mengalami trauma mendalam.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan penangkapan VF tersangka asusila ini pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 12.20 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Bermani Ulu. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian di bawa ke Polsek Bermani Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, ada penangkapan, melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur," kata kasi humas.
Lanjutnya, usai diamankan tersangka langsung dibawa dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku terancam dikenakan pasal pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," tutup kasi humas
Reporter : Akbar
Editor : Alna
- 250023 views
