Aristoteles Ilmuan Memiliki Ilmu Hukum Yang Baik
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Aristoteles mempunyai pemikiran tentang hukum yang cukup menyolok. Dia yang pertama-tama membedakan hukum alam dan hukum positif. Juga yang pertama kali mengerjakan suatu teori keadilan, meskipun masih kurang lengkap. Beberapa segi pengertian hukum adalah sebagai berikut :
Hukum alam adalah hukum yang diakui aristoteles disamakan dengan kebebasan yang dinikmati warga yang ikut dalam kegiatan politik. Pribadi-pribadi tidak mempunyai hak yang sama untuk menikmati. Belum ada hak-hak manusia yang komprehensif. Adapun pengertian hukum privat dan hukum positif.
Pada abad 19 muncul penyelidikan empiris didalam memikirkan asas-asas hukum. Filsafat hegel berpandangan, bahwa hukum dipandangnya sebagai salah satu hasil perkembangan manusia sebagai subyek rohani. Hukum harus sesuai dengan cara hidup dan cita-cita bangsa. Hukum dapat dipandang sebagai moral yuridis. Hukum dapat disebut moral sejauh orang mau taat pada hukum karena suara batin yuridis. Norma hukum ikut berkembang bersama dengan situasi masyarakat yang berubah.
Hegel berpendapat, Negara merupakan perwujudan obyektif yang tertinggi dari roh, sehingga memiliki kekuasaan yang penuh atas warga-warganya, sehingga hukum keluarga dan masyarakat hanya dapat menjadi hukum yang sah dalam rangka Negara. Konsekuensinya adalah satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari Negara, yakni hukum positif.
Karl Marx menyebutkan hukum itu ditemukan dengan menyelidiki beberapa system hukum. Apa yang sama dalam system-sistem hukum itu disebut hukum alam. Untuk meneguhkannya diakui sebagai hukum abadi yang berasal dari Allah sendiri. Sesudah hukum abadi itu ditentukan sebagai pedoman bagi tata hukum yang adil, maka para ahli berusaha untuk menyesuaikan UU dengan yang diharapkan oleh hukum abadi tersebut.
Menurut Marx agama digunakan sebagai penghibur bagi rakyat supaya tetap sabar dan menerima keadaannya. Dia menyeru agar semua orang yang mengejar keadilan harus memberontaj terhadap Negara untuk mengganti tata hukum yang tidak adil. Pemikiran tentang hukum dari Marx ini dipengaruhi oleh system produksi dan ekonomi liberalis yang saat itu dikuasai oleh kelompok kapitalis. Sehingga dia berusaha untuk merubahnya agar alat-alat produksi itu menjadi alat-alat kerja bersama-sama.
Kebudayaan abad pertengahan adalah munculnya agama kristiani (pengikut kristus) dan Islam disatu sisi, serta bangsa-bangsa Eropa dan Arab di sisi lain. Munculnya agama ini berakibat terjadi perubahan dan perbedaan suasana dari pada zaman sebelumnya. Tetapi warisan Yunani – Romawi tidak lenyap. Pertama-tama karena agama kristiani berkembang dalam kebudayaan maka mengambil oper sebagian filsafat Yunani, terutama filsafatnya Aristoteles ternyata dipelajari terus oleh sarjana-sarjana Islam dan kemudian diteruskan kepada para pemikir Eropa.
Untuk mengerti hukum Islam perlu dipelajari dan dikerjakan seluruhnya dalam wadah agama. Theo Hujibers mengatakan memang benar bahwa hukum Islam itu jarang diterapkan secara menyeluruh dalam tat hukum Negara-negara. Namun harus diakui, bahwa bukan berarti hukum Islam tidak hidup.
Hukum Islam lebih merupakan suatu ideal hidup religious dari pada suatu hukum yang langsung dipraktekkan dalam hidup kenegaraan. Negara-negara yang menerima hukum Islam hanya menerima bagian-bagian tertentu.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250082 views
