Belasan Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Diberhentikan Sementara
Indonesiaraja,com, Bengkulu - Belasan mantan karyawan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Alami Kepahiang di berhentikan sementara dianggap bermasalah karena didalam undang-undang tenaga kerja tidak ada aturan baku terhadap pemecatan sementara tersebut.
''Dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, bahasa pemberhentian sementara itu tidak ada. Jadi menurut kami, SK yang diturunkan ini cacat hukum," terang Hartanto.
Penasehat Hukum (PH) mantan karyawan PDAM Kepahiang, Hartanto, SH menuturkan bahwa salah seorang terlapor yakni KA, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang yang sempat menjabat sebagai Dirut PDAM telah diamankan pada kasus yang berbeda. Dirinya memastikan bahwa ada keterlibatan dari Dirut PDAM Kepahiang, Arminsyah, SE dalam hal ini.
''Ada beberapa nama lain yang diduga juga ikut bertanggungjawab selain dari KA atas ketidakadilan yang dialami oleh belasan klien kita ini. Yakni Dirut PDAM, Arminsyah, SE yang saat ini masih menjabat,'' ungkapnya.
Keterlibatan Arminsyah dalam hal ini menurutnya adalah mengeluarkan Surat Pemecatan yang dianggap cacat di mata hukum dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Sementera, Status kliennya ini saat ini masih bisa dikategorikan sebagai karyawan PDAM Tirta Alami.
Apabila pemberhentian semetara yang dimaksud oleh PDAM adalah dirumahkan, maka para kliennya ini masih tetap mendapatkan gaji sesuai dengan persenan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja.
"Jika pemberhentian sementara ini adalah dirumahkan, klien kami seharusnya masih tetap mendapatkan gaji sesuai dengan persenan,'' ujarnya.
Sementara itu, Hartanto juga menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu terkait buruh, pihak perusahaan boleh saja melakukan pemberhentian sementara terhadap karyawannya dengan catatan, apabila ada karyawannya yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
"Bukan tidak bisa, perusahaan bisa melakukan pemberhentian sementara apabila ada karyawan yang tersandung tindak pidana. Dalam perkara ini, klien kami tidak sedang tersandung tindak pidana,'' demikian Hartanto.
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250116 views
