Skip to main content
x
Pupuk subsidi yang sudah beredar di Kios dan distributor yang telah ditetapkan sebesar Rp. 112.500, Minggu 10/12/23 (Foto:Alna)

Dinas TPHP Himbau Petani Untuk Waspada Membeli Pupuk Bersubsidi Ilegal

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menghimbau para petani untuk lebih waspada dalam membeli pupuk subsidi, karena sudah banyak produk pupuk tiruan atau palsu yang sudah beredar di Provinsi Bengkulu pada musim tanam, Minggu 10/12/23.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut., M.Si., melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Helmi Yuliandri, S.P., M.T., memberikan informasi agar para petani tidak tergoda untuk membeli pupuk subsidi dengan melihat sampul pupuk dan kode registrasi pupuk agar tidak salah dalam membeli pupuk bersubsidi.

"Kami meminta agar petani selektif dalam memilih pupuk untuk pertanian. Penggunaan pupuk ilegal yang harganya hampir sama dengan produk bersubsidi justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesuburan tanah," kata Helmi.

 

 

Pupuk subsidi yang sudah beredar di Kios dan distributor yang telah ditetapkan sebesar Rp. 112.500, yang penjualannya sudah diawasi oleh dinas TPHP Provinsi Bengkulu dan Kementrian Pertanian. 

“Pupuk subsidi itu terdata di Kementerian Pertanian (Kementan), jadi yang asli itu gampang membedakannya, cukup fotokan sampul depan merek pupuknya, registrasi nomornya kemudian laporkan ke Dinas TPHP agar di cek melalui data base dan HET nya itu diangka Rp. 112.500,” ujar Helmi Yuliandri. 

Menurut Helmi, penggunaan pupuk yang berkualitas rendah atau pupuk ilegal sangat merugikan petani karena kandungan unsur haranya sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sekali bagi tanaman.

"Sebenarnya setiap pupuk yang beredar ada yang namanya uji laboratorium. Salah satu isi dokumen itu adalah uji laboratorium mereka yang mencantumkan sekian kandungan nitrogennya, sekian kandungan fosfat dan sebagainya," katanya.

Kasus penyimpangan pupuk ini terjadi pada pupuk ilegal (tidak terdaftar, palsu atau habis izin), pemalsuan merek, penggunaan di luar peruntukan, peredaran pupuk yang tidak sesuai label (aturan kandungan dan lain lain), pupuk yang mengandung bahan berbahaya dan pemalsuan pupuk.

"Silahkan beli dengan teliti. Periksa merk dan bandingkan dengan pupuk aslinya. Jangan tergiur harga murah. Laporkan jika ada indikasi pemalsuan pupuk, nanti akan kami cek dan laporkan ke APH," demikian Helmi.

 

 

 

 

 

 

Reporter : Alna Saputri

Editor : Erin Andani