Dishub Kota Bengkulu Larang Penggunaan Mobil Bak Terbuka untuk Angkut Penumpang Selama Libur Nataru
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengeluarkan larangan penggunaan mobil bak terbuka sebagai alat transportasi penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering meningkat selama periode liburan, Selasa (24/12/2024).
Hendri Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Hendri, mobil bak terbuka memang dirancang untuk mengangkut barang, bukan penumpang, dan penggunaannya untuk mengangkut orang sangat berbahaya serta melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
"Mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan fasilitas pengamanan bagi penumpang, sehingga sangat berisiko. Mengangkut penumpang di kendaraan ini dapat menyebabkan kecelakaan serius, baik bagi penumpang itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga keselamatan nyawa," tegas Hendri.
Dishub Kota Bengkulu mengingatkan bahwa pengemudi yang kedapatan mengangkut penumpang di bak terbuka akan dikenakan tindakan tegas oleh pihak kepolisian. Pelanggaran ini dapat berujung pada tilang atau perintah putar balik di lokasi pemeriksaan.
"Petugas kepolisian yang bertugas di lapangan akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan, terutama yang terdeteksi mengangkut penumpang di bak terbuka. Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Hendri.
Selain melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk penumpang, Dishub juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi kendaraan mereka sebelum berangkat liburan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan, demi menghindari risiko kecelakaan selama perjalanan.
"Masyarakat harus memastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan dalam perjalanan liburan dalam kondisi prima, mulai dari sistem rem, lampu, ban, hingga perlengkapan keselamatan lainnya. Kami ingin libur Nataru berjalan aman dan nyaman bagi semua orang," tambah Hendri.
Larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang ini juga merupakan upaya Pemkot Bengkulu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tersebut. Sebelumnya, beberapa kecelakaan fatal di masa lalu melibatkan penggunaan mobil bak terbuka sebagai alat transportasi penumpang.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama, sehingga libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bengkulu dapat berlangsung dengan lancar dan aman.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Meviitasari
- 250083 views
