Dittipidum Bareskrim Polri Melimpahkan Tahap Satu Perkara Tindak Pidana Penistaan Agama
Indonesiaraja.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Rabu 1/8/2023
Jenderal bintang satu, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penyidik telah selesai melaksanakan penyidikan dugaan penistaan agama dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. Setelah itu, penyidik melaksanakan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Rencana hari ini dan insyaallah jam 10 sudah kami antarkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Kejaksaan terkait kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.
"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan. Kemudian, dalam hal ini, tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," ujar Djuhandhani.
Selama proses pelimpahan perkara tersebut, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, dengan pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
"Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250004 views
