Skip to main content
x
Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang menyerahkan Nota Pengantar untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif Tahun 2025, di Kepahiang, Senin 13/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

DPRD Kepahiang Serahkan Nota Pengantar Dua Raperda Eksekutif Tahun 2025

Indonesiaraja.com,Kepahiang- Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang menyerahkan Nota Pengantar untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif Tahun 2025 kepada fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang, Senin (13/01/2025).  

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang.  

Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa kedua Raperda ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (14/01/2025).  

“Kami menyerahkan kedua Raperda ini kepada fraksi-fraksi untuk dipelajari dan ditanggapi dalam Rapat Paripurna. Kami berharap fraksi-fraksi dapat menyusun tanggapannya dengan baik,” kata Gregory.  

Selain itu, Gregory juga menyampaikan bahwa Raperda Inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Parkir akan ditanggapi langsung oleh Bupati Kepahiang dalam Rapat Paripurna.  

Rapat Gabungan Komisi ini dihadiri Wakil Ketua I, Bambang Asnadi, Wakil Ketua II, Ansori M., serta 17 anggota DPRD lainnya. Nota Pengantar diserahkan secara simbolis kepada perwakilan fraksi-fraksi:  
- Fraksi Perindo kepada Fahri Zioloveza  
- Fraksi Nasdem kepada Abdul Haris, S.E.  
- Fraksi Golkar kepada Padila Sandi, A.Md.  
- Fraksi PDI Perjuangan kepada Eko Susilo  
- Fraksi Gerindra kepada Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E.  

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan untuk mendukung kebijakan strategis Kabupaten Kepahiang, terutama dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari