Dua Mafia Tanah Di Bogor Ditangkap Polisi, Kerugian Korban 121 Orang
Indonesiaraja.com, Jakarta - Dua orang berinisial AS dan U yang diduga mafia tanah diringkus polisi di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Motif pelaku yaitu dengan berpura-pura menjual sebidang tanah di kawasan Ciomas.
"Awal kejadian pada hari minggu (9/8/2022) pelaku menjual sebidang tanah kepada korban dengan luas kurang lebih 100 M2 dengan harga Rp. 50 juta, yang menurut keterangan pelaku berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor," ujar Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi, Sabtu (4/2/2023).
Sehari setelahnya, korban menyerahkan uang Rp. 49 juta kepada pelaku. Namun setelah itu, apa yang semula dijanjikan tidak pernah dijalankan.
"Sampai detik ini tidak ada kejelasan lagi tentang tanah yang korban beli dari pelaku," katanya
Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Usai melakukan penyelidikan. Polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan keterangan saksi yang lain, terdapat korban lainnya juga. Total ada 121 jumlah korban yang ditipu.
"Masing-masing korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 30-50- juta. Total kerugian keseluruhan korban yakni Rp. 3,2 miliar," tambahnya.(DMW)
- 450393 views
