Inspektorat Provinsi Bengkulu Imbau Para Pejabat Segera Daftarkan LHKPN Tahun 2024
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara pada tahun 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu diperkirakan telah mencapai 46 persen.

Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengatakan dari laporan LHKPN sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"baru 207 orang pejabat yang telah mendaftarkan kekayaannya, sisanya belum mendaftarkan dan memberikan laporan ke pihaknya," Ucap Heru.
Sesuai ketentuan dari pusat pada tanggal 31 Maret 2024 Pengisian LHKPN Provinsi Bengkulu sudah harus selesai, dan untuk para pihak yang terkait segera untuk mendaftarkan.
Berikut pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN yakni Gubernur Bengkulu, Wakil Gubernur Bengkulu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Asisten I, II, dan III, Pejabat Eselon II, Pejabat Pengadaan, Pejabat Keuangan, Pejabat Yang Mengeluarkan Perizinan dan Pejabat Pembuat Regulasi.
“Kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPKNomor 07 Tahun 2016,” ujarnya.
Selanjutnya terkait tentang Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 yakni Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf I, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Heru mengatakan tentang penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN, menghasilkan hasil yang positif.
“Kami sudah mengingatkan untuk semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu,” tutup Heru.
Reporter : Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250032 views
