Kasus Penganiayaan Polisi di Bengkulu Dipastikan JPU Sesuai Berkas Perkara
Indonesiaraja.com, Bengkulu- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ardi Wibowo, memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan perkara kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripda Dimas Rosa, sesuai dengan berkas perkara yang telah disiapkan. Kasus ini melibatkan korban, sesama anggota Polri, Bripda Jaka Rahmat Hidayat, Jumat (20/12/2024).
“Kami hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara. Apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara, tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan,” ujar Ardi Wibowo di Kota Bengkulu, Jumat (20/12/2024).
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Dimas Rosa terhadap rekan sesama anggota Polri, Bripda Jaka Rahmat Hidayat, pada 27 Juli 2024 lalu di kamar Barak Dalmas Polda Bengkulu. Kasus tersebut kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pada sidang yang digelar Kamis (19/12/2024) kemarin, JPU menghadirkan empat orang saksi, termasuk korban dan kakak korban, Briptu Aldo Leo. Dalam kesaksiannya, salah satu saksi mengonfirmasi adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Saksi juga menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi saat korban sedang tertidur.
Menurut penuturan korban, Bripda Jaka Rahmat Hidayat, ia sedang tertidur pulas di kamar Barak Dalmas Polda Bengkulu ketika tiba-tiba terdakwa, Bripda Dimas Rosa, datang bersama beberapa temannya. Terdakwa membangunkan korban dengan cara menariknya dan langsung memukulnya di bagian perut satu kali.
“Korban mengatakan bahwa setelah dipukul, pandangannya menjadi gelap dan telinganya berdenging,” jelas Ardi Wibowo.
Korban yang merasakan sakit di bagian perut segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban awalnya enggan memberi tahu keluarganya terkait kejadian tersebut karena merasa takut. Peristiwa penganiayaan tersebut baru terungkap dua hari setelahnya ketika korban memutuskan untuk meminta dibawa ke dokter. Dokter kemudian melakukan pemeriksaan, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban harus segera menjalani operasi akibat luka robek di bagian usus.
Bripda Dimas Rosa, terdakwa dalam kasus ini, telah dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban, yang dalam kasus ini melibatkan sesama anggota Polri.
Ardi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan.
"Kami akan terus memantau jalannya persidangan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ujar Ardi.
Dengan bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan, proses hukum terhadap Bripda Dimas Rosa diperkirakan akan terus berlanjut hingga putusan hakim dikeluarkan. Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa semua tahapan hukum akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.
Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Meviitasari
- 250078 views
