Skip to main content
x
Mantan Pejabat Direktorat Jendral Pajak ini akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus, Minggu 20/8/2023, (Foto:Erin Andini)

Kasus Rafael Alun Trisambodo Sedang Menunggu Jadwal Persidangan

Indonesiraja.com, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo akan segera menjalani proses persidangan, pihak jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengarilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (20/8).

Mantan Pejabat Direktorat Jendral Pajak ini akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Rafael didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan proses penyidikan, Rafael Alun diduga melakukan gratifikasi uang sebesar Rp 16,6 miliar. Bahkan, dari hasil penerimaan gratifikasi itu Rafael diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 2003 hingga 2023. 

Adapun dugaan TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Sementara itu, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu. Jika digabungkan seluruhnya, Rafel melakukan TPPU sebesar Rp 94 Miliar.

Jaksa KPK memastikan akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun ke dalam surat dakwaan. Namun, sampai saat ini Jaksa KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Jakarta.

Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” pungkas Ali.

Reporter : Erin Andini

Editor : Alma