Kasus SDN 62 Kota Bengkulu Hingga Saat Ini Belum Tuntas
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Eksekusi lahan eks SDN 62 Kota Bengkulu yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI hingga kini masih belum bisa dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Alasan utamanya adalah status lahan tersebut, yang dinyatakan sebagai aset negara. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan keputusan MA yang memenangkan pihak ahli waris.
Dike Meyrisa, S.H., kuasa hukum dari ahli waris lahan eks SDN 62, yaitu Miryanuddin dkk., mengonfirmasi pernyataan Ketua PN Bengkulu, Agus Hamzah, S.H., M.H., yang menyebutkan bahwa pengadilan masih menunggu surat permohonan dari pihak penggugat, dalam hal ini para ahli waris.
Menurut Dike, tahap proses hukum telah mencapai tahap eksekusi, dan PN Bengkulu sudah menanggapi permohonan kliennya dengan mengeluarkan aanmaning (peringatan) dua kali kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
"Sudah ada putusan MA yang memerintahkan PN, Pemkot dan pemohon untuk melaksanakan putusan. Isi putusan MA itu antara lain adalah mengosongkan bangunan, menghapus aset dan mengganti rugi," ujarnya.
"Mungkin karena masih baru, makanya kami mohon agar dicek bahwa perkara ini sudah tahapan eksekusi, bukan lagi permohonan dari kami. Permohonan kami sudah disampaikan pada Juni 2024," ucapnya.
Dike menjelaskan bahwa, meskipun prosedur peringatan telah dilakukan, pihaknya masih menunggu respons dari Pemkot Bengkulu untuk menyelesaikan eksekusi sesuai putusan MA.
Menurut Dike Meyrisa, setelah menemui jalan buntu meskipun telah dilakukan dua kali aanmaning, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPRD Kota Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu untuk mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan eksekusi lahan eks SDN 62 tersebut.
"Kami sudah hubungi Komisi III DPRD Kota Bengkulu untuk mempertanyakan kepada pihak Pemkot apakah sudah terjadi penghapusan aset atau belum. Karena kalau masih jadi aset, PN tidak bisa melaksanakan eksekusi tersebut," katanya.
Dike berharap, dengan adanya surat tersebut, DPRD dan Pemda Kota Bengkulu dapat memberikan perhatian dan tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari MA. Ia menekankan bahwa upaya ini dilakukan agar proses eksekusi dapat segera direalisasikan sesuai dengan hak para ahli waris.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menyatakan bahwa pihaknya lebih mengutamakan keberlanjutan pendidikan anak-anak dan kebermanfaatan bangunan eks SDN 62.
Meskipun ada putusan Mahkamah Agung terkait status lahan tersebut, Marliadi menekankan pentingnya menjaga agar bangunan sekolah tetap dapat digunakan demi kepentingan pendidikan dan para siswa yang bersekolah di sana.
"Masalah keputusan MA, itu tergantung kepada kesanggupan pemerintah kota. Silakan dibahas anggarannya nanti. Kalau memang memungkinkan, ya silakan," katanya.
Marliadi juga menyampaikan bahwa ia belum mengetahui apakah usulan anggaran untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan eks SDN 62 sudah dibahas dalam APBD 2025, karena dirinya tidak termasuk dalam Badan Anggaran (Banggar). Hal ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk pelaksanaan putusan tersebut masih belum jelas.
"Jadi harus duduk bersama kembali. Karena lahan itu kan belum juga bisa digunakan karena bangunan itu aset daerah. Pemerintah juga tak bisa manfaatkan karena itu lahan orang," ujarnya.
Komisi III berharap dapat menemukan solusi yang memperhatikan kepentingan ahli waris serta keberlanjutan fungsi sosial bangunan tersebut. Marliadi menambahkan bahwa DPRD berkomitmen untuk mendorong solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama anak-anak yang masih membutuhkan fasilitas pendidikan di lokasi tersebut.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250110 views
