Skip to main content
x
Kemnaker Wajib Bayar Upah Lembur Kerja, Jika Tidak Akan Disanksi Tegas.(Foto:Google)

Kemnaker Sikapi Tegas, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Kerja Karyawan

Indonesiaraja.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) prihatin melihat fenomena pekerja yang lembur namun tidak dibayar. Gara-garanya, ada pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.

"Mendengar pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur  mengaku tidak dibayar upahnya, Kemnaker sangat shock kenapa masih terjadi," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, Jumat (3/2/2023).

Haiyani mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah untuk menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan. Menurutnya jika fenomena ini terbukti terjadi dilakukan oleh perusahaan, maka Kemnaker siap memberikan sanksi tegas.

"Jika terbukti valid maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan problem tersebut," ujar Haiyani.

Haiyani menegaskan saat ini, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan hari ini akan turun ke perusahaan. Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan bekerjasama untuk menangani kasus ini," tambah Haiyani.