Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Segera Usulkan Proses Pembangunan Ulang SMKN 3 Bengkulu
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kebarkaran yang menimpah SMK 3 Bengkulu beberapa minggu lalu akan diproses ulang pembangunannya oleh Pemerinta Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu pada bulan Maret 2024.
Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman S.E., M.Si., mengatakan jika kerugian akibat kebakaran itu menginjak angka kurang lebih Rp5 miliar baik itu fisik maupun nonfisik.
"Ruangan yang kebakar itukan ada sekitar 32 ruangan makanya menginjak angka kerugian kurang lebih Rp5 miliar, untuk proses pembangunan SMK 3 akan kita percepat dibulan Maret, dibulan Maret itu sudah proses pembangunan," ujar Saidirman di Bengkulu, Minggu (14/01/2024).
Dilanjutnya, pihaknya masih berupaya dari dana pusat yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan ulang SMK 3, jika direstui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Kementrian Keuangan serta Kementrian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasiolan (PPN/Bappenas) dan DAK akan diubah lokusnya.
"Nanti akan kita lapor dulu minggu depan, kami akan berangkat dan melaporkan estimasi kerugian dan estimasi kebutuhan anggaran, jika umpamanya loktus DAK bisa diubah, kami akan menggunakan dana pusat, akan tetapi Pak Gubernur sudah menginstrusikan ketika dana pusat belum bisa dilakukan perubahan, maka akan kita gunakan dana BPT yang ada dipemerintah Provinsi Bengkulu," ucapnya.
Saidirman mengatakan jika nanti pihaknya harus melakukan perisapan-perisapan dalam upaya pembangunan, harus persiapkan dari perencanaan, dan harus dapatkan berita acara dari pihak kepolisian yaitu apa penyebab kebakaran tersebut, ia juga berharap pembangunan ulang SMK 3 tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jika police linenya sudah dibuka nanti baru kita bisa masuk, makanya kita harus kepusat dulu untuk kosultasikan, mudah-mudahan nanti direstui, jadi kita tidak memakai APBD kita, tapi ketika tidak direstui, kita terpaksa menggunakan APBD kita, karena pembelajaraan tidak bisa terhambat karena kerusakan pasca kebakaran tersebut," pungkasnya.
Reporter : Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250046 views
