KPPBC Dorong Pabrik Rokok Pertama di Bengkulu untuk Kembali Beroperasi pada 2025
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu terus mendorong agar pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong kembali beroperasi pada 2025. Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.
Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rachmanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus memberikan asistensi kepada pabrik rokok tersebut guna memastikan kelancaran operasionalnya.
"Tujuan strategis kita adalah untuk membina pabrik rokok ini, salah satunya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus memberikan dukungan agar pabrik ini bisa kembali beroperasi," ujar Koen, Kamis (26/12/2024).
Pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu yang dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri sempat beroperasi selama tiga bulan pada awal 2024. Merek rokok yang diproduksi adalah Coffe Trift, dengan fokus pada segmen pasar menengah ke bawah. Selama tiga bulan pertama operasionalnya, pabrik tersebut berhasil menghasilkan pita cukai senilai Rp50 juta dari total pemesanan yang mencapai Rp125 juta.
Namun, produksi sempat terhenti karena adanya permasalahan internal yang menghambat kelangsungan operasional pabrik.
"Masih ada sisa Rp75 juta pita cukai yang belum diambil, jika tidak segera diambil maka pihak pabrik akan dikenakan ganti cetak cukai," tambah Koen.
Pihak KPPBC Bengkulu terus melakukan kunjungan berkala ke pabrik tersebut untuk memastikan agar proses operasional dapat berjalan kembali pada 2025. Koen menambahkan bahwa, meskipun pabrik rokok ini mengalami kendala dalam operasionalnya, namun memiliki potensi yang besar untuk bersaing dengan rokok ilegal. Hal ini dikarenakan tarif cukai rokok yang diproduksi oleh pabrik ini tergolong lebih rendah, karena tidak menggunakan mesin dalam produksinya.
"Karena tarif cukai rokok di pabrik ini lebih rendah, maka rokok legal yang diproduksi dapat bersaing dengan rokok ilegal yang saat ini banyak beredar. Ini adalah peluang besar bagi kita untuk mengurangi konsumsi rokok ilegal yang selama ini merugikan negara," jelas Koen.
Pabrik rokok yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini menawarkan harga yang sangat terjangkau, yaitu sekitar Rp10.000 per bungkus. Hal ini membuatnya sangat diminati oleh masyarakat kalangan bawah, yang menjadi target pasar utama dari pabrik tersebut. Meskipun produksi rokok ini masih tergolong minimalis, pihak KPPBC berharap agar pabrik tersebut dapat memperluas kapasitas produksinya setelah kembali beroperasi, sehingga dapat lebih bersaing di pasar.
Sebelumnya, pihak KPPBC juga telah mengidentifikasi bahwa salah satu faktor yang mendorong tingginya peredaran rokok ilegal adalah kurangnya pabrik rokok legal yang mampu memenuhi permintaan pasar dengan harga yang bersaing. Dengan adanya pabrik rokok legal pertama di Bengkulu, Koen berharap bahwa hal ini dapat menjadi solusi untuk menekan laju peredaran rokok ilegal yang meresahkan.
"Keberadaan pabrik ini sangat penting untuk menciptakan pasar rokok legal yang lebih sehat, sekaligus menekan angka peredaran rokok ilegal. Kami akan terus berkoordinasi dengan pabrik dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pabrik ini bisa kembali beroperasi dengan lancar pada tahun 2025," ujar Koen.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Meviitasari
- 250030 views
