KPU nyatakan ada 123 bacaleg tidak memenuhi syarat administrasi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan sebanyak 123 bakal calon legislatif (bakal caleg) tidak memenuhi syarat berkas administrasi, yang merupakan hasil verifikasi administrasi bakal caleg Kota Bengkulu pada 10-31 Juli 2023, Kamis (3/8/23)
"Untuk sementara ini, KPU Kota Bengkulu menemukan sebanyak 473 berkas bakal calon legislatif yang memenuhi syarat dan 123 berkas bakal caleg belum memenuhi syarat," kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu melakukan verifikasi data terhadap lima bakal caleg mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan rumah sakit jiwa.
"KPU telah melakukan verifikasi terhadap 596 berkas bakal caleg Kota Bengkulu yang melakukan perbaikan dan lima diantaranya terverifikasi mantan terpidana," jelas anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU.
Hal tersebut dilakukan sebab, KPU melakukan beberapa klarifikasi berkas bakal caleg kota Bengkulu ke lapas, bapas dan rumah sakit jiwa karena ada beberapa data yang dianggap kurang jelas atau masih diragukan keabsahannya.
Selain itu, pihaknya akan berhati-hati dalam menilai dan mengecek dokumen-dokumen yang diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250039 views
