KPU RI Mengekor DPR, Hingga Menata Ulang Dapil Pemilu
Indonesiaraja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak menerapkan kebijakan pemberian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menata ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi.

Dalam Rapat KPU sempat dicecar hampir seluruh fraksi yang menyatakan, dapil Pemilu 2024 dalam peraturan KPU nanti tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran UU pemilu, di tambah dengan Pemilu yang mengatur dapil di 4 Provinsi baru.
KPU akan menata dapil terbaik, Jajinya! Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan ada beberapa masalah dapil versi UU Pemilu buatan DPR sehingga perlu penataan kembali pada momentum sekarang. "Dapil perlunya ditata ulang karena kewenangan diberikan kepada KPU," imbuhnya kepada wartawan tanggal 29 Desember 2022.
Setelah keputusan MK terbit, KPU akan berkoordinasi dengan tim pakar dan jajaran di masing-masing daerah untuk merevisi dapil DPR RI dan DPRD Provinsi.
Namun, kendala waktu sebetulnya telah disampaikan KPU dalam persidangan di MK. MK menegaskan dalam putusan, bahwa diberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR dan DPRD provinsi tetap dimulai pada pemilu 2024.
MK mengevaluasi, KPU masih punya jangka waktu yang panjang sejak Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan, merupakan profesionalitas KPU dalam hal kebijakan," Ujar Fadli Ramadhanil
Menurut Fadli, perluanya konsultasi mengenai distrubisi Peraturan KPU, sehingga wajib mengonsultasikan terlebih dahulu ke komisi II DPR RI dan pemerintah. Karena dalam putusan MK dikatakan bahwa lampiran III dan IV tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi. Kalau lampiran ini tetap digunakan artinya tidak menjalankan pedoman putusan MK," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, kamis (12/1/2023).(Indoraja/DMW)
- 450073 views
