Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Dijemput Paksa Atas Dugaan Korupsi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong berinsial OR, dijemput paksa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Rejang Lebong di kediamannya atas dugaan Korupsi. Minggu 12/11/23.
Penjemputan mantan Direktur ini dilakukan setelah Jaksa mendapat pelimpahan tahap dua dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Kemudian, Mantan Direktur PDAM Tirta Dama Rejang Lebong ini, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong setelah melakukan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 454 juta.
Selain itu, pihak penyidik juga memastikan hanya ada satu orang tersangka yang menjadi dugaan Korupsi tersebut.
Menurut Kasi Pidsus,Albert, tersangka hanya satu orang yaitu mantan Direktur, sebelumnya penyidik menduga adanya keterlibatan pihak lain.
Namun setelah dari pelimpahan berkas yang diterima dari Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong, kebijakan tersebut diambil OR atas inisiatifnya sendiri.
"Untuk tersangkanya sejauh ini masih mantan direktur itu sendiri Karena kebijakan yang diambil dari pemeriksaan yang dilakukan unit Tipikor saat Reskrim Polres Rejang Lebong diambil oleh or atas inisiatifnya sendiri". Ucap Albert.
Sebagai informasi, bahwa OR sekarang berada di Lapas kelas 2A Curup sambil menunggu pemberkasan lengkap untuk dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Tersangka o r sudah kita lakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas kelas 2 Curup ini sembari kita melengkapi berkas untuk segera dilakukan persidangan". Tutup Albert
Reporter : Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250048 views
