Motor Listrik Beroperasi Dijalan Umum, Harus Sesuai Aturan
Penggunaan Motor Listrik Dijalan Utama Harus Berdasarkan Ketentuan Berlaku
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Penggunaan motor listrik di Bengkulu semakin hari semakin meningkat, terutama dijalan umum dan semuanya harus berdasarkan peraturan, Sabtu (03/02/24).
Kasubdit II Turjawali Satlantas Polresta Bengkulu Ipda Nanang Surahman, mengatakan, pemilik kendaraan motor listrik saat ini sudah diperbolehkan berkendara dijalan umum maupun jalan protokol, karena ada Peraturan Pemerintah tentang motor listrik. Namun, harus tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah berlaku.
"Kebijakan ini dilakukan pemerintah seiring dengan meningkatnya pemakaian motor listrik. Namun, harus berdasarkan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Pengendara motor listrik harus tetap mematuhi peraturan dalam berkendara seperti, menggunakan helm, melengkapi surat-surat berkendara, serta mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Untuk motor listrik di Bengkulu sendiri, karena mulai marak digunakan. Itu tetap sama aturannya dengan motor bahan bakar minyak. Apabila berkendara motor listrik harus melengkapi ketentuannya terutama SIM harus ada, serta peraturan lalu lintas lainnya demi kenyamanan pengendara maupun pengendara lainnya," pungkasnya.
Terakhir, Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk melarang anak-anak dibawah umur mengendarai motor listrik.
Reporter : Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250065 views
