Skip to main content
x
Oknum Juru Parkir di Benteng Marlborough Pungut Tarif Parkir Lebih Mahal, Rabu 01/01/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Oknum Juru Parkir di Benteng Marlborough Pungut Tarif Parkir Lebih Mahal, Wisatawan Resah

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Aksi oknum juru parkir (jukir) yang menarik uang parkir lebih dari ketetapan resmi Pemkot Bengkulu menggegerkan para wisatawan yang berkunjung ke Benteng Marlborough pada libur Tahun Baru 2025.

Kejadian ini terjadi ketika salah satu oknum jukir meminta Rp 3.000 untuk parkir kendaraan roda dua, padahal tarif resmi yang telah ditetapkan adalah Rp 2.000, Rabu (01/01/2025).

Menurut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, tarif parkir kendaraan roda dua di kawasan wisata Benteng Marlborough memang seharusnya hanya Rp 2.000. Namun, oknum jukir tersebut menarik Rp 3.000, yang membuat pengunjung merasa dirugikan dan resah.

Salah satu pengunjung, Ojik (37), yang datang untuk berfoto di kawasan Benteng Marlborough, merasa keberatan dengan tindakan oknum jukir tersebut.

 "Saya cuma parkir sebentar untuk foto-foto, dan biasanya parkir untuk kendaraan roda dua itu Rp 2.000, tapi ini naik seribu jadi Rp 3.000. Itu sudah tidak wajar. Kalau masyarakat diam, besok-besok nggak tahu berapa lagi harga parkirnya," ungkap Ojik.

Selain harga yang tidak sesuai ketetapan, Ojik juga menyebut bahwa jukir tersebut tidak mengenakan tanda pengenal atau atribut resmi yang menandakan bahwa dia adalah petugas parkir. 

 

"Dia juga nggak ada memakai tanda pengenal yang menunjukkan dia seorang tukang parkir. Hanya bilang uang parkir sekarang Rp 3.000," sambung Ojik.

Bagi Ojik, kejadian ini merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang sangat meresahkan para pengunjung, terutama yang baru pertama kali datang ke lokasi wisata tersebut. Ia berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti hal ini agar tidak terus berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat.

Menanggapi kejadian tersebut, Peni (43), seorang juru parkir yang bertugas di Kampung Cina, menyatakan bahwa pungutan parkir yang dikenakan di wilayahnya tetap sesuai dengan ketetapan, yaitu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Peni juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui adanya pungutan parkir yang lebih mahal di kawasan Benteng Marlborough. 

"Kami masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya mengambil Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Kami tidak tahu, itu sudah ada wilayahnya masing-masing," jelas Peni.

Sementara itu, pihak terkait di Pemkot Bengkulu, terutama Bapenda, diharapkan segera melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pungutan parkir di lokasi-lokasi wisata untuk mencegah terjadinya pungli yang dapat merusak citra pariwisata kota. Pihak terkait juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi mengenai tarif resmi parkir dan memastikan bahwa seluruh juru parkir di kawasan wisata mengenakan tanda pengenal yang sah.

Ke depan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkunjung ke objek wisata di Kota Bengkulu.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari