Para Nelayan Bengkulu Di Imbau Untuk Mengurus Surat Izin Guna Memastikan Nelayan Sesuai Aturan Pemerintah
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu mengimbau para nelayan di Provinsi Bengkulu untuk segera mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Minggu (17/12/2023)
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa nelayan dapat beroperasi sesuai dengan kebijakan dan aturan pemerintah yang telah ditetapkan.
“Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat melaut dan sekaligus memanfaatkan potensi laut Bengkulu secara berkelanjutan,” katanya
Kemudian, sektor kelautan dan perekonomian para nelayan diharapkan untuk dapat berkembang positif, dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami terus memberikan fasilitasi kepada nelayan agar mereka dapat memanfaatkan potensi laut Bengkulu secara optimal dan sesuai dengan aturan. Mulai dari mengubah alat tangkap menjadi ramah lingkungan hingga memfasilitasi pembuatan izin secara gratis bagi yang belum memiliki," lanjutnya
Syafriandi juga menyoroti rencana pemeriksaan kelayakan kapal-kapal nelayan oleh kementerian terkait pada tahun 2024. Ia mengimbau kepada para nelayan yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya guna menghindari penindakan pada Januari-Februari mendatang.
"Segera mengurus izin menjadi langkah penting karena di Desember kita berharap semuanya sudah selesai. Pada Januari-Februari, tim dari Kementerian akan turun untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak memiliki izin," pungkasnya
Reporter : Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250069 views
