Skip to main content
x
Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian handphone, Rabu 9/8/23 (Foto : Erin Andini)

Pelaku Pencurian Handphone berhasil diringkup Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu

Indonsiaraja.com, Bengkulu - Dalam sehari, Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian handphone di wilayah Kota Bengkulu pada hari senin (7/8/23). 

Dari 3 orang tersebut , pelaku pertama yaitu seorang pria berinisial AA (36), warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Kemudian pelaku kedua pria berinisial YH (41), warga asal Kelurahan Padang Betuah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dan pelaku ketiga adalah seorang gadis muda berinisial WS (19), yang merupakan warga Jalan Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu. 

Untuk pelaku AA melakukan aksi pencurian hp merek Iphone 11 warna putih, milik mahasiswi di kawasan Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

Pelaku mengambil handphone milik korban, disaat korban sedang mandi. Sehingga hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah korban dan mengambil hp milik korban, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta rupiah. 

Selanjutnya Pelaku YH melakukan aksi pencurian handphone milik mahasiswa di kawasan Timur Indah Kota Bengkulu. Pelaku YH beraksi masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah, dan berhasil mengambil handphone korban. 

Pelaku YH sendiri berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Gading Cempaka pada tanggal 7 Agustus 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Terakhir perempuan muda berinisial WM (19) yang melakukan aksi pencurian handphone milik warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu. 

Pelaku mengambil handphone milik korban yang sedang dicas, saat korban sedang asyik ngobrol di luar rumah. Pelaku WM ditangkap pada hari Senin (7/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu.

"Hari pertama Ops Musang Nala II tahun 2023, kita langsung berhasil mengungkap 3 kasus pencurian," ungkap Kapolsek Gading Cempaka

Saat ini ketiganya sudah berada di rumah tahanan Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu. Dan Ketiganya akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Reporter : Erin Andini

Editor : Alma