Pembuatan SIM harus ada BPJS dan Sertifikat Mengemudi
Indonesiaraaja.com, Bengkulu - Ada beberapa aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
Dalam pasal 9, tertuang sejumlah persyaratan administrasi untuk membuat SIM baru, salah satunya ialah melampirkan tanda aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasiona atau BPJS Kesehatan. selain BPJS pembuatan SIM juga harus melampirkan sertifikat mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sertifikat mengemudi itu dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang sudah bersertifikat bukan oleh polri.
Menurutnya, aturan baru tersebut untuk menekan angka kecelakaan, karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai aturan lalu lintas yang ada.
Apalagi, kata dia, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu melampirkan sertifikat mengemudi dan BPJS Kesehatan
Reporter: Erin Andani
Editor: Wulan
- 250033 views
