Skip to main content
x
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, optimistis pendapatan asli daerah daerah dari retribusi pelayanan pasar berupa sewa lapak, los terbuka, dan los tertutup mencapai target yang ditetapkan tahun ini yakni sebesar Rp225 juta. (Iraja/Irj467)

Pemkab Mukomuko Optimistis Pendapatan Retribusi Pasar Capai Target

Indonesiaraja.com, Mukomuko - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, optimistis pendapatan asli daerah daerah dari retribusi pelayanan pasar berupa sewa lapak, los terbuka, dan los tertutup mencapai target yang ditetapkan tahun ini yakni sebesar Rp225 juta.

"Realisasi pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan pasar sampai sekarang Rp76 juta, kami yakin pendapatan mencapai target yang ditetapkan tahun ini," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini menaikkan target pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan pasar berupa sewa lapak, los terbuka, dan los tertutup tahun ini dari sebesar Rp150 juta menjadi Rp225 juta.

Ia mengatakan, instansinya memperoleh pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan pasar berupa sewa lapak, los terbuka, dan los tertutup dari 16 pasar tradisional di daerah ini.

"Sebanyak 26 pasar tradisional di daerah ini, tetapi hanya 16 pasar yang memberikan pendapatan bagi daerah ini, sedangkan 10 pasar belum memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah," ujarnya pula. 

Daerah ini sampai sekarang daerah itu nihil pendapatan asli dari sebanyak 10 pasar tradisional yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat dan pedagang di daerah itu.

Selain dibangun secara swadaya oleh masyarakat dan pedagang, di sebanyak 10 pasar yang nihil pendapatan asli daerah (PAD) itu, belum pernah dibangun los apalagi kios oleh pemerintah setempat.

Selanjutnya, mencari sumber pendapatan asli daerah baru yang bersumber dari retribusi pengelolaan pasar tradisional daerah termasuk dari 10 pasar yang belum memberikan pendapatan dari retribusi pelayanan pasar berupa sewa lapak, los terbuka, dan los tertutup.

Namun pemerintah daerah perlu membuat payung hukum yang mengatur tentang retribusi pengelolaan pasar sesuai dengan aturan yang lebih tinggi mengatur tentang retribusi pengelolaan pasar di daerah ini

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola pasar di 10 pasar tradisional di daerah ini terkait dengan retribusi pengelolaan pasar. (Iraja/Irj467/Adr)