Skip to main content
x
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbang Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana, di Mukomuko, Sabtu 14/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Pemkab Mukomuko Sosialisasikan Pembinaan Hukum kepada Ormas

Indonesiaraja.com,Mukomuko-  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menggelar sosialisasi pembinaan hukum kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan ormas tentang aturan perundang-undangan yang berlaku, Sabtu (14/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ormas memahami regulasi yang ada dan menghindari pengaruh paham radikal.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbang Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana, mengatakan bahwa sosialisasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu depan. 

"Kalau tidak ada halangan, kami akan melaksanakan pembinaan ormas. Narasumbernya dari Kesbangpol provinsi dan kepolisian," ujar Rafdika, Sabtu (14/12/2024).

Setiap tahun, Dinas Kesbang rutin mengadakan sosialisasi pembinaan hukum kepada ormas, baik melalui kegiatan di satu tempat maupun dengan mendatangi kantor ormas yang tersebar di Kabupaten Mukomuko. 

Ke depan, Rafdika menambahkan, pembinaan akan dilakukan tidak hanya melalui sosialisasi di satu lokasi, tetapi juga melalui kunjungan lapangan dan penyuluhan langsung ke ormas.

"Pembinaan ini penting untuk menyadarkan ormas tentang aturan yang berlaku di negara kita, termasuk kewajiban mereka dalam menjaga stabilitas sosial dan menghindari radikalisasi," ujar Rafdika.

Dengan meningkatnya paham radikal, Rafdika menekankan perlunya pembinaan rutin untuk mencegah ormas terpapar ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Dalam sosialisasi ini, pihak Kesbang berharap semua ormas dapat memiliki satu persepsi untuk menolak paham radikal dan tidak terpengaruh oleh ajaran yang dapat merugikan negara.

Sebanyak 30 ormas di Kabupaten Mukomuko diperkirakan akan mengikuti sosialisasi ini, sesuai dengan daftar penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut. 

Rafdika juga mencatat bahwa Kabupaten Mukomuko memiliki 32 ormas, namun hanya 22 ormas yang aktif dan terdaftar dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Meskipun ada 10 ormas yang belum memiliki SKT, mereka tetap dilibatkan dalam sosialisasi agar mereka juga mendapatkan informasi yang relevan tentang pembinaan hukum.

Dengan kegiatan ini, Pemkab Mukomuko berharap dapat membangun kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan ormas, serta menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif di daerah tersebut.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari