Pemkot Bengkulu Luncurkan Program BPHTB Gratis untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengumumkan pelaksanaan program bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) gratis yang akan dimulai pada 27 Januari 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan warga, Rabu (22/01/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa peraturan wali kota yang mengatur program BPHTB gratis ini sudah disiapkan, dan saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk pelaksanaan serta persyaratan yang diperlukan.
“Mudah-mudahan Senin (27/1/2025) ini sudah bisa dimulai programnya,” kata Nurlia Dewi.
Program BPHTB gratis ini ditujukan khusus bagi warga yang memenuhi beberapa persyaratan, antara lain pembelian rumah pertama yang bersubsidi, pembelian dilakukan secara kredit, serta penghasilan pemilik rumah tidak melebihi Rp7 juta per bulan. Pemohon juga harus dapat membuktikan persyaratan tersebut dengan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja dan perjanjian kredit dengan pengembang.
"Persyaratan ini bertujuan agar bantuan ini tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambah Nurlia.
Pemkot Bengkulu sebelumnya juga telah melakukan penyusunan mekanisme untuk penghapusan BPHTB gratis pada tahun 2025, di samping juga menyimulasikan mekanisme terbaru untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar program ini dapat berjalan dengan efektif.
Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu mengapresiasi langkah Pemkot Bengkulu namun meminta agar Pemkot segera membuat peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan dari keputusan bersama tiga menteri tentang penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan BPHTB.
Permintaan ini disampaikan setelah terbitnya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri yang mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan 3 juta rumah di Indonesia.
Pada tahun 2024, Pemkot Bengkulu juga melakukan pemutihan atau penghapusan pembayaran PBB dan denda untuk tahun 2018 ke bawah. Pemutihan ini dilakukan untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menghapuskan piutang PBB yang belum terbayar sebanyak Rp83 miliar dari total tunggakan sebesar Rp119 miliar. Namun, untuk PBB 2018 ke atas tetap harus dibayar oleh masyarakat.
Dengan berbagai kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat, serta meningkatkan partisipasi warga dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250031 views
