Pemprov Bengkulu Gelar Konferensi Pers, Posisi Doni Swabuana Sebagai Sekda Lebong Sesuai Aturan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten III dan Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa posisi Doni Swabuana tetap sebagai Pejabat Sekda Lebong.
"Untuk posisi jabatan Doni Swabuana yang saat ini sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, sampai hari ini beliau tetap sebagai Penjabat Sekda Lebong, walaupun banyak diisukan jabatannya dianulir atau dibatalkan. Terkait hal itu, saya tegaskan bahwa Doni Swabuana masih tetap menjabat sebagai Penjabat Sekda Lebong," tegas Hendri Donan, Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu, yang didampingi Asisten III Nandar Munadi, saat konferensi pers di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Kamis (10/10).
Kemudian, Perpres 3 Tahun 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan, bahwa dalam jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.
"Perlu digarisbawahi bahwa ayat tersebut mengatakan 'menunjuk', bukan 'pergantian'. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur.
Berita tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, yang dikabarkan telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hal ini disebabkan oleh beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Terkait informasi keluarnya surat dari Mendagri tentang Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Hendri mengakui bahwa hingga hari ini fisik surat tersebut belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi dari pemerintah pusat.
Namun, kata Hendri Donan, berkaitan dengan perkembangan terkini, dipandang penting untuk memberikan penjelasan secara resmi terkait surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut, khususnya mengenai posisi Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang ditunjuk oleh Plt Gubernur Rosjonsyah, yaitu Doni Swabuana.
Perlu dijelaskan pertama mengenai kewenangan, yang mengacu pada surat Mendagri itu, kita perlu melihat Perpres Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam hal ini, sebelum diangkat dan ditunjuk sebagai Penjabat Sekda oleh Plt Gubernur Bengkulu, sudah ada Penjabat Sekda yang diangkat oleh Bupati Lebong/penjabat sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dan masa jabatannya berlangsung selama tiga bulan.
Dengan ketentuan itu, lanjutnya, setelah melalui tiga bulan, jika Sekda definitif juga masih kosong, maka sesuai ketentuan, untuk menjalankan roda pemerintahan, jabatan Sekda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya.
Bagaimana cara penunjukan Sekda tersebut, yaitu dengan Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
"Penunjukan penjabat Sekda masih mengacu pada Pasal 2 Ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018, di mana tetap diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota. Dasar kewenangan inilah yang digunakan Pemprov untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota," tutupnya.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250089 views
