Skip to main content
x
Perambahan hutan negara di Kabupaten Mukomuko, Selasa 07/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Pengamat Hukum Desak Pemerintah Serius Awasi Perambahan Hutan di Mukomuko

Indonesiaraja.com,Mukomuko- Pengamat hukum dari Kantor Hukum M. CH dan Partners Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago, mendesak agar pemerintah pusat dan daerah lebih serius dalam mengawasi dan menindak perambahan hutan negara di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (07/01/2025).

Menurutnya, kerusakan kawasan hutan yang sudah mencapai sekitar 80 persen dari total 78 ribu hektare Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di daerah ini, memerlukan perhatian dan langkah tegas dari pihak berwenang.

"Sebagian besar hutan di daerah ini sudah rusak atau terbuka akibat perambahan ilegal, salah satunya untuk tanaman kelapa sawit. Ini tidak bisa dibiarkan karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan ekosistem kita," ujar Muslim Chaniago di Mukomuko.

Chaniago mengungkapkan bahwa untuk menangani masalah ini, pemerintah harus memulai dengan melakukan penertiban perizinan yang dikeluarkan di kawasan hutan. Pengecekan terhadap izin-izin yang ada sangat penting untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, hal itu bukan hanya masalah administratif, tetapi sudah memasuki ranah tindak pidana kehutanan.

“Pembukaan hutan secara ilegal adalah tindak pidana khusus, yang berimplikasi pada kerusakan lingkungan, bencana alam seperti banjir, serta penurunan debit air. Itu sebabnya penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa toleransi," tegasnya.

Lebih lanjut, Chaniago juga menekankan pentingnya pemetaan lahan dalam kawasan hutan negara untuk memastikan mana yang sudah rusak dan mana yang masih terjaga. Ia menilai, tindakan hukum terhadap para pelaku perambahan hutan tidak perlu menunggu patroli rutin. Jika ada informasi terkait pelanggaran, penyelidikan bisa langsung dilakukan, sama seperti penindakan tindak pidana lainnya.

"Mengapa hingga kini tidak ada langkah hukum yang lebih serius untuk membongkar praktik perambahan hutan di daerah ini? Ini menjadi pertanyaan besar," ungkapnya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, yang turut memberikan keterangan, membenarkan bahwa sekitar 80 persen dari 78 ribu hektare HP dan HPT di wilayahnya rusak. Sekitar 60 persen dari hutan yang rusak tersebut ditanami kelapa sawit, sementara 20 persen lainnya terbuka akibat aktivitas usaha dari PT API dan BAT.

Sihaloho juga mengungkapkan bahwa meski pihaknya sudah melakukan patroli gabungan dengan aparat penegak hukum, anggaran yang tersedia sangat terbatas. 

"Tahun 2025 ini kami hanya diberikan anggaran sebesar Rp10 juta untuk pengamanan kawasan hutan. Anggaran ini hanya cukup untuk melakukan patroli tiga kali dalam setahun," jelasnya.

Selain itu, masalah perambahan hutan, termasuk praktik jual beli hutan yang ilegal, telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Namun, Sihaloho menyebutkan bahwa Gakkum juga terkendala anggaran untuk melakukan penindakan lebih lanjut, mengingat adanya perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan.

Untuk itu, Chaniago kembali menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap kawasan hutan. 

"Ini adalah masalah besar yang tidak bisa dibiarkan terus berkembang, karena dampaknya akan sangat merugikan semua pihak, terutama masyarakat dan lingkungan hidup kita," pungkasnya.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari