Perampok BRIlink Merupakan ASN Yang Pernah Mencuri Komputer di Lampung
Indonesiaraja.com, Lampung Selatan - Suwoko (35) pelaku perampokan BRILink di di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Suwoko juga pernah melakukan tindak pidana pencurian (curat) di wilayah Kabupaten Mesuji Lampung. Saat itu, pelaku mencuri alat-alat komputer dan peralatan sekolah. Pelaku merupakan seorang guru berstatus ASN di Mesuji pada saat itu.
Diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat melakukan ekpose kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, yang dilakukan di KSKP Bakauheni, Senin (1/5/2023).
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) asal Mesuji bernama Suwoko (35) asal Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.
Saat merampok di BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Edwin mengatakan pelaku mengancam korban dengan senjata menyerupai pistol.
Motif lainnya, pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau dan punya utang dengan bosnya, Kemudian, atas dasar itulah pelaku mencoba membantu istrinya agar bisa melunasi hutang, dengan cara merampok.
Dari hasil penangkapan pelaku, Edwin menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.
Adapun korbannya ialah I Gusti Made Yulian Eranatha sebagai pemilik BRI Link. Saat itu pelaku mengeluarkan kartu ATM BNI dan berkata kepada saksi akan menarik uang sebesar Rp 10 juta.
Lalu penjaga BRILink masuk kedalam untuk mengambil uang. Saat penjaga itu masuk dan diikuti oleh pelaku. Sehingga uang sebesar Rp 10 juta yg ada ditangan penjaga BRI Link tersebut diambil paksa oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku menodong kepala saksi dengan menggunakan senjata berbentuk senjata api seperti pistol hingga saksi atau penjaga BRI LInk itu ketakutan.
Saksi berusaha mencegah pelaku namun pelaku langsung melarikan diri dengan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. (DMW)
- 250101 views
