Skip to main content
x
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, Rabu 4/12/24 (Foto:Hanny)

Pergub No. 5 Tahun 2024 Melestarikan Bahasa Daerah Di Provinsi Bengkulu

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah membawa harapan baru bagi pelestarian bahasa daerah di Provinsi Bengkulu.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa Pergub ini menjadi langkah strategis sekaligus bentuk dukungan hukum untuk melestarikan bahasa daerah yang merupakan bagian penting dari kekayaan budaya daerah.

Pergub ini diharapkan dapat mendorong berbagai pihak, baik pemerintah kabupaten, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Dukungan hukum ini juga memberikan landasan bagi pelaksanaan program-program pelestarian bahasa daerah secara terstruktur dan berkelanjutan, seperti penerapan kurikulum lokal hingga penggunaan bahasa daerah dalam penamaan fasilitas publik.

Dengan adanya Pergub ini, pelestarian bahasa daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab individu atau komunitas, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan resmi yang didukung oleh pemerintah daerah.

Pemda kabupaten dan lembaga-lembaga berkepentingan dapat menjadikan pergub itu sebagai payung hukum. Seperti untuk membuat kurikulum lokal bahasa daerah atau untuk memasukkan bahasa daerah dalam keperluan penemaan gedung, jalan dan kawasan.

Khairil mengatakan Pergub tersebut telah diterbitkan pada tanggal 19 April 2024. Dengan pergub itu upaya pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah akan lebih terstruktur dengan berbagai program yang dijalankan oleh sejumlah pihak. 

"Ini upaya menjaga bahasa yang ada di Bengkulu. Semua bahasa yang ada di Bengkulu harus kita dilestarikan," kata Khairil, Rabu (4/12/2024).

Sementara menurut praktisi bahasa daerah Rejang, Firmansyah, peraturan gubernur akan menjadi landasan kuat bagi lembaga pendidikan agar bahasa daerah bisa diajarkan di tingkat sekolah. Apalagi dapat didukung dari aturan turunan yang dibuat oleh pemda kabupaten/kota masing-masing.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari