Skip to main content
x
Tersangka komplotan curas, di Surabaya, Kamis 26/12/2024 (Foto:Seru.co.id)/Indonesiaraja.com

Polisi Amankan Tersangka Komplotan Curas di Surabaya, Lima Tersangka Lain Masih DPO

Indonesiaraja.com, Surabaya- Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dari enam anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan aksinya di Jalan Raya Ir. Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) kemarin, sekitar pukul 01.50 WIB, menimpa seorang mahasiswa yang baru saja pulang kuliah malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa korban yang merupakan seorang mahasiswa tersebut tengah dalam perjalanan pulang setelah kuliah malam. Saat melewati Jalan Ir. Soekarno, ia dihadang dan dipepet oleh komplotan berjumlah enam orang, yang kemudian merampas motor korban.

“Korban ini sedang pulang kuliah sekitar jam 1 malam, lalu dihadang oleh enam tersangka. Motor korban dirampas saat dia sedang melintas di jalan tersebut,” terang AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/12/2024).

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah RAR, warga Kenjeran, yang berperan sebagai joki dalam aksi perampokan tersebut. Menurut AKBP Arbaridi, RAR adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa. 

"RAR ini berperan sebagai joki, dan kami ketahui bahwa dia juga seorang residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan," jelasnya.

Selain RAR, ada lima tersangka lain yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain AS yang berperan membawa motor korban dan membawa senjata tajam (sajam), AY yang melakukan pembegalan langsung terhadap korban, AR yang juga berperan sebagai joki dan menghadang korban, AD yang turut menghadang korban, dan RB yang ikut serta dalam menghadang korban.

“Namun, dua dari lima tersangka DPO tersebut telah berhasil diamankan oleh Polsek Lakarsantri,” imbuh AKBP Arbaridi.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki modus operandi yang cukup terorganisir. Mereka biasa nongkrong di pinggir jalan dan mengincar korban yang melintas. Setelah korban berada dalam jarak yang tepat, mereka langsung mengikuti dan merampas motor korban. 

"Saat melakukan aksi, mereka membawa senjata tajam berupa pedang dan clurit untuk mengancam dan memperkosa korban," kata Arbaridi.

Motor yang berhasil dirampas dari korban telah dijual oleh komplotan tersebut. Salah satu tersangka yang berhasil diamankan mengaku mendapatkan bagian hasil kejahatannya sebesar Rp 750 ribu. 

"Saat ini, kami juga tengah mengejar penadah yang menerima hasil kejahatan ini," terang AKBP Arbaridi.

Pihak kepolisian juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi dan bekerja sama dalam penanggulangan kejahatan jalanan. 

"Banyak kejahatan yang berhasil digagalkan berkat partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal. Kami sangat mengapresiasi peran serta mereka," ungkap Arbaridi.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh anggota komplotan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini dapat ditangkap.

 

Sumber : Seru.co.id

Editor : Sherly Meviitasari