Skip to main content
x
Polres Lebong Tangkap EG Terkait Kasus Perkosaan Anak Temannya, Jumat 24/01/2025 (Foto:Hannny)/Indonesiaraja.com

Polres Lebong Tangkap EG Terkait Kasus Perkosaan Anak Temannya hingga Hamil

Indonesiaraja.com,Lebong- Polres Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap EG (52), warga Kecamatan Lebong, karena diduga menyetubuhi seorang perempuan yang merupakan anak dari teman tersangka hingga hamil. Kejadian tersebut terjadi pada November 2024, dan terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada orangtuanya pada Kamis (23/01/2025) kemarin.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Lebong. Aksi EG terungkap ketika orangtua korban membawa anaknya ke RSUD setempat setelah mendengar keluhan sakit perut. Setelah diperiksa, orangtua korban kaget mengetahui bahwa anaknya hamil.

Setelah ditanya, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh EG, yang merupakan teman orangtuanya sendiri. Korban menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan EG dengan cara bujuk rayu.

“Korban mengaku kepada orangtuanya bahwa EG telah menyetubuhinya. Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lebong,” kata Aipda Syaiful Anwar, Jumat (24/01/2025).

Pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/1/2025). EG kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lebong, dan proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan,” tambah Aipda Syaiful.

Polres Lebong berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari