Polsek Gading Cempaka Kota Bengkul Berhasil Ringkus Pembobol Rumah Tetangga Sendiri
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Hanya dalam tempo 3 jam, pelaku bobol rumah tetangga di Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berinisial RRS (25) berhasil diciduk polisi.
Pelaku membobol rumah tetangganya sendiri, yaitu milik Haris (56), sekitar pukul 20.19 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong, dan mengambil 2 unit handphone dan laptop.
Selanjutnya setelah keluar dari rumah korban, pelaku melihat sepeda motor jenis Yamaha All New Xride milik korban terparkir di teras rumah.
Pelaku kemudian mengambil motor tersebut dengan cara membobol kontak motor, dan mambawa motor tersebut. Kejadian tersebut baru diketahui setelah korban pulang ke rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang.
Setelah masuk ke dalam rumah, korban juga melihat 2 unit handphone dan 1 unit laptop miliknya juga telah digondol maling. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti tempat kejadian dan meminta keterangan dari saksi-saksi setempat.
Hanya berselang 3 jam, polisi berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengejaran, dan sekitar pukul 23.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Kemudian polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit sepeda motor dari tangan pelaku.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk diproses secara hukum.
"Iya benar Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RSS," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, Jumat (15/9/2023).
Polisi belum bisa memastikan apa motivasi pelaku nekat melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri. Namun akibat kejadian tersebut pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Reporter : Alansaputra
Editor : Alna
- 250076 views
