Skip to main content
x
Princess Lolwah Arab Saudi (Dok:DMW)

Putri Lolwah Kerajaan Arab Saudi, Di Tipu Bisnis Dua WNI

Indonesiaraja.com, Jakarta - Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammad Bin Abdullah Al Saudi menjadi korban kerjasama dua warga Indonesia. Dengan kerugian ratusan miliar rupiah.

Kasus awal bermula dari Princess Lohwah dengan Eka Augusta Herriyani tahun 2008. Ia menjalin mitra dengan perusahaan Malaysia, yang merupakan pemegang sahamnya Putri Lolwah.

Putri Lolwah menawarkan Mitra dengan project real estate di Arab Saudi. Tahun 2009 Putri Lolwah berkunjung ke Bali, beliau dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang bisa membantunya menyelesaikan perizinan di Indonesia.

Korban tertarik bujukan untuk berinvestasi di Bali, Ia meminta Eka mencari lokasi tempat pembangunan villa. Setahun kemudian Eka bersama Evie memberitahukan kepada Putri bahwa lokasinya di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kec. Tampak Siring, Kab Gianyar.

Setelah Putri Lolwah mengecek lokasi dan menyepakatinya. Eka kemudian meminta Putri  mentransfer biaya pembelian tanah dan pembangunan villa. Korban mentransfer uang sebesar Rp 38.442.113.045 dan pembangunan senilai Rp 37.614.163.045.

Setelah ditransfer pembangunan tidak pernah selesai, sisa uangnya untuk kepentingan pribadi pelaku, dengan membeli sejumlah mobil dan tanah. Yang diketahui kerugian korban Rp. 429.435.771.670. Tak juga itu Putri Lolwah juga mengirimkan uang Rp. 7 Miliar pada bulan maret 2018.

Tanah itu yang awal rencananya untuk pembangunan restoran dan villa, namun Putri membatalkan investasi di ranah lain.

Dua Terdakwa korban penipuan melanggar pasal 3 dan Pasal 4 UUNo. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua terdakwa Eka dan Evie divonis 19 tahunpenjara oleh JPU," ujar Kasi intel Kejari Gianyar I Gede Ancana, Senin (23/1/2023).(Indoraja/DMW)