Skip to main content
x
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, di Rejang Lebong, Jumat 03/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Realisasi Penerimaan PAD RL Tahun 2024 Capai 75 %, Target 2025 Meningkat Jadi Rp93 Miliar

Indonesiaraja.com,Rejang Lebong- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun 2024 mencapai sekitar 75 persen, atau sekitar Rp58,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp78 miliar, Jumat (03/01/2025).

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, menyebutkan bahwa meskipun target PAD tidak tercapai 100 persen, pihaknya tetap berupaya keras untuk memaksimalkan penerimaan daerah pada tahun 2024. 

Salah satu kendala yang dihadapi adalah penundaan penarikan pajak dan retribusi daerah pada Januari dan Februari 2024, yang disebabkan oleh evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) guna menyesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Target PAD Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp78 miliar, dan penerimaan PAD sampai akhir 2024 tercatat mencapai 75 persen, yaitu sekitar Rp58,5 miliar,” kata Oki Mahendra.

Menurut Oki, evaluasi terhadap Perda PDRB ini memberikan dampak langsung terhadap penerimaan PAD karena pada dua bulan pertama tahun 2024, BPKD tidak dapat melakukan penarikan dari wajib pajak di wilayah tersebut. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang baru, sehingga sempat terjadi keterlambatan dalam pengumpulan PAD.

“Pada awal tahun, tepatnya di bulan Januari dan Februari, kami tidak bisa melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah karena Perda tersebut sedang dievaluasi. Hal ini memang mempengaruhi capaian PAD kami,” ujar Oki.

Meski begitu, pihak BPKD bersama dengan OPD pengumpul pajak lainnya tetap bekerja keras untuk mengejar target tersebut. Setiap bulan, pihaknya melakukan evaluasi bersama Sekda dan Bupati untuk memantau perkembangan penerimaan PAD.

Oki juga menjelaskan bahwa meskipun target PAD tahun 2024 tidak tercapai sepenuhnya, angka realisasi penerimaan PAD di tahun 2024 ini relatif seimbang dengan tahun 2023 lalu, yang juga berada di kisaran 75 persen.

“Penerimaan PAD tahun 2024 ini sejauh ini masih sama dengan tahun lalu, di kisaran 75 persen. Kami tetap berusaha maksimal agar PAD yang terkumpul bisa mendukung pembiayaan daerah,” tambah Oki.

Penerimaan PAD sendiri dihimpun dari 11 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Beberapa sektor pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber utama pendapatan daerah, antara lain pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta retribusi perizinan.

Melihat potensi pendapatan yang ada, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan target PAD yang lebih tinggi untuk tahun 2025, yakni sebesar Rp93 miliar. Target ini meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2024 yang ditargetkan Rp78 miliar.

“Untuk tahun 2025, target PAD Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan sebesar Rp93 miliar. Kami optimis dengan adanya evaluasi terhadap kebijakan dan terus meningkatkan koordinasi antar OPD, target ini bisa tercapai dengan baik,” pungkas Oki.

Dengan adanya peningkatan target PAD untuk tahun 2025, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat memaksimalkan potensi sumber daya daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pendanaan yang lebih baik.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari