Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Amankan Pelaku Pencurian Karung Kopi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Penangkapan mahasiswa berinisial JA oleh Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menunjukkan respons yang cepat terhadap kasus pencurian di rumah warga Kelurahan Bumi Ayu, kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang terjadi beberapa bulan lalu. Tindakan ini penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum. Penangkapan ini dilakukan pada Senin 21/10/24.
Diketahui, kejadian bermula pada pelaku saat menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah dan berniat mencurinya.
Pelaku memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX.
Kemudia korban menyadari karung kopinya berkurang dan pelaku sudah tidak ada dirumahnya. Kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024).
Mendapat laporan tersebut Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Mengetahui pelaku berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego.
Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250006 views
