Skip to main content
x
Satresnarkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan jenis ganja di wilayah hukumnya, Minggu 05/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Satresnarkoba Polres Seluma Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Indoneisraja.com,Seluma- Awal tahun 2025, Satresnarkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OS (28), warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasema Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, diamankan pada Minggu (05/01/2026) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah tertangkap tangan menyimpan 4 paket ganja.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH, MH. Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa, 1 Januari 2025. Masyarakat menginformasikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Menerima informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Minggu, 5 Januari 2025, sekira pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit 2 Opsnal berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Bengkulu - Manna, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga ganja kering yang dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan plastik asoi warna biru, serta sebuah celana levis pendek warna biru," ujar Iptu Hengky Noprianto.

Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Polres Seluma untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, termasuk ganja.

"Atas perbuatan ini, pelaku terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tegas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Seluma menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seluma. Ia mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian Polres Seluma akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba dan memastikan pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari