Skip to main content
x
.

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN HADIRI RAPAT PEMBAHASAN DAN SINKRONISASI REVISI RTRW KABUPATEN ASAHAN

 

indonesiaraja.com, Asahan — Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046 yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan guna menyelaraskan rencana tata ruang wilayah dengan kebijakan tata ruang provinsi maupun daerah sekitar, sehingga dapat mendukung pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pembahasan RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menjelaskan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW oleh Bupati kepada DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan bahwa sinkronisasi RTRW Kabupaten/Kota perlu dilakukan mengingat Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang melaksanakan revisi RTRW Provinsi. Oleh karena itu, kabupaten/kota yang akan menetapkan RTRW lebih dahulu dibanding revisi RTRW provinsi diwajibkan memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder yang terlibat agar pembahasan ini dapat menghasilkan berita acara sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi pelaksanaan pembahasan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan.

Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten berharap adanya dukungan dari seluruh daerah sekitar agar proses penyelesaian RTRW dapat berjalan dengan baik.

“Kabupaten Asahan telah merencanakan pemanfaatan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kami juga terbuka terhadap masukan dari daerah sekitar guna mensinkronkan tujuan pembangunan bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Kabupaten Asahan tidak dapat berkembang tanpa dukungan wilayah tetangga. Oleh karena itu, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan akan membangun beberapa ruas jalan di kawasan perbatasan guna meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Di akhir acara Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Perkim Sumatera Utara menandatangani berita acara kesepakatan sinkronisasi Revisi RTRW Kab. Asahan dengan RTRW Prov. Sumatera Utara

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, perwakilan PUTR Labuhanbatu Utara, perwakilan PUTR Toba, perwakilan PUTR Batu Bara, serta para undangan lainnya.(sumi)