Skip to main content
x
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa 17/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Tiga Ranperda Disetujui Menjadi Perda, Bupati Mian Apresiasi DPRD BU

Alankanews.com,Bengkulu Utara- Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, hadir dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda). 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (17/12/2024) kemarin menghasilkan keputusan penting bahwa ketiga Ranperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Ranperda yang dibahas dan disetujui antara lain:

  1. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
  3. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara memberikan persetujuan terhadap ketiga Ranperda tersebut untuk menjadi Perda, menandai langkah signifikan dalam perkembangan regulasi daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD serta pihak terkait yang telah bekerja keras membahas dan menyelesaikan proses hingga mendapatkan persetujuan akhir terhadap ketiga Ranperda tersebut. 

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah memberikan dukungan penuh terhadap proses pembahasan Ranperda ini,” ujar Bupati Mian.

Bupati Mian juga menyampaikan pentingnya keterlibatan ulama dan pimpinan pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara dalam proses pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

"Keberhasilan ini menjadi momentum bersejarah bagi kami, terutama karena peran penting yang dimainkan oleh ulama dan pimpinan pesantren dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah ini," tambahnya.

Dengan disahkannya Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, Bupati Mian menjelaskan bahwa Pemkab Bengkulu Utara kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan pendidikan pesantren. 

“Perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan daerah, serta memfokuskan perhatian pada peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara,” pungkasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan pesantren dan mendukung pengembangan daerah secara keseluruhan.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari